selamat datang!!!!!!

Selasa, 31 Mei 2011

mustarok

A. PENDAHULUAN
            Puji syukur kita haturkan kepada Allah swt. Yang telah memberi sanjungkan kepada nabi Muhammad saw. beliau yang telah memimpin umatnya dari zaman yang penuh dengan kebodohan sampai zaman yang penuh dengan kepandaian dan tentunya yang penuh kenikmatan.
            Jika kita perhatikan pada realitas saat sekarang ini, masih banyak dikalangan masyarakat yang masih belum memahami dengan benar mengenai hukum-hukum yang terkandung di dalam al-qur’an, tentunya hal tersebut banyak faktor diantaranya sulitnya memahami mengenai lafad satu yang mempunyai beberapa arti yang dikenal dalam ilmu ushul yaitu  (musytarok). Maka dari itu mari kita kaji bersam-sama mengenai lafad-lafad yang termasuk lafad musytarok.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Musytarok
Mengenai pengertian musytarok, banyak para ahli yang mendefinisikan diantaranya yaitu :
المشترك وهو ما وضع لمعنيين او اكثر باء وضاع متعددة
 Musytarok adalah kata yang diletakan untuk dua arti atau lebih dengan beragam peletakan[1].
Menurut Dr. Wabah al-zuhaili, kata musytarok adalah kata yang mempunyai dua arti[2].
            Dilihat dari pengertian diatas, suatu kata dapat dikatakan musytarok apabila lafad atau kata tersebut memiliki dua arti dan beragam peletakannya.
             Penjelasan lain mengenai lafad musytarok yaitu apabila terdapat lafad musytarok di dalam nash (al-qur’an) dalam segi lughowi dan istialhi sar’i, maka wajib dimasukkan sebagai maknanya yang bersifat istilahi sar’I[3]. Kata  الصلاة misalnya ditetapkan menurut bahasa untuk pengertian do’a dan ditetapkan secara istilah sar’i untuk ibadah tertentu, dalam firman Allah :        اقيموا الصلاة
 “dirikanlah shalat”
Yang dimaksud lafad itu adalah maknanya yang bersifat sar’i (istilahi) yaitu ibadah tertentu bukan makna kebahasaan, yaitu do’a.
Apabila lafad musytarok yang ada dalam nash sar’i (al-qur’an) adalah musytarok antara sejumlah makna kebahasaan maka wajib dilakukan ijtihad untuk menentukan makna yang dikehendaki dari padanya, karena sar’I tidaklah menghendaki pada suatu lafad kecuali salah satu maknanya saja[4] , dan orang mujtahid berkewajiban untuk mengambil petunjuk dengan berbagai qarinah dan tanda-tanda, serta dalil-dalil untuk menentukan maksudnya itu.
Misalnya : kata يد (tangan) dalam ayat al-qur’an
والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما
Kata tersebut adalah mustarok antara dzira’ (dari ujung jari hingga bahu), telapak tangan (dari ujung jari sampai pergelangan tangan) dan antara tangan kiri dan kanan. Jumhur ulama sepakat bahwa tangan yang di maksud yaitu makna yang terakhir, yakni dari ujung jari sampai dengan dua pergelangan pada tangan kanan.
Mengenai kesepakatan para ulama diatas, dasar atau qarinah yang digunakan yaitu hadis nabi  :
ا تى رسول الله صل الله عليه وسلم بسارق قتطع يده من مفصل الكف
“Rosulullah saw. Telah kedatangan seseorang dengan membawa seorang pencuri dari pergelangan”
Jadi, lafad musytarok tidak dapat menunjukan salah satu artinya yang tertentu (dari arti-arti lafad musytarok) selama tidak ada hal-hal (qarinah) yang menjelaskannya. Sebab tidak mungkin kita bisa beramal sesuai dengan petunjuk lafad musytarok selama kita tidak mengetahui maksud sebenarnya.
2. faktor Penyebab Munculnya Lafad Musytarok.
a.       Adanya hubungan (‘alaqoh) antara arti asal dan arti yang bersifat majazi, sehingga kedua arti tersebut dipakai untuk arti yang sebenarnya (haqiqi) tanpa menegetahui terlebih dahulu ada  dan tidaknya hubungan diantara keduanya.
b.      Adanya dua arti dasar yang kumpul dalam satu lafad. Sepeti inilah yang dikenal dengan musytarok maknawi[5]با لاشترك المعنوى
c.       Adanya kelalaian seorang terhadap arti yang bisa dipakai mengumpulkan kedua arti tersebut, karena ia menduga bahwa isytarok itu hanya terjadi antara lafad dengan lafad yang dikenal dengan musytarok lafzi, padahal terjadi juga antara arti dengan arti dalam satu lafal[6].
d.      Adanya keanekaragaman masyarakat, sehingga terjadi peletakan arti yang tidak sama dalam satu lafad, bahkan setiap elemen mempunyai istilah atau arti masing-masing dalam memaknai satu lafad yang sama[7].
C. KESIMPULAN
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bawa suatu lafad dapat dikatakan musytarok apabila dalam lafad tersebut mengandung dua atau beberapa arti dan beragam peletakannya. Dan mengenai adanya lafad musytrok terjadi karena beberapa hal, diantaranya yaitu adanya hubungan arti asal dan majazi, dua arti dasar yang kumpul,adanya kelalaian seorang terhadap arti yang bisa dipakai mengumpulkan kedua arti tersebut, dan adanya keaneka ragaman masyarakat yang terdapat di dunia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhaili Wahbah, Ushul Fiqih, 1990 M, (Kulliyatul Dakwah Al-Islamiyyah).
Wahbah Kholaf Abdul, ushul fiqih, Dar al-fikr al-‘araby.
Ma’sun Zaini Muhammad, ilmu ushul fiqih, jombang-jatim, darul Hikmah.
Al-khudloryi Muhammad, Ushul fiqih, Op.Cit.


[1] Abdul wahab kholaf, ushul fiqih, hal : 175
[2] Wahbah  al-zuhaili, ushul fiqih, hal :184
[3] Abdul wahab kholaf, ushul fiqih, hal :178
[4] Abdul wahab kholaf, ushul fiqih hal : 169
[5] Wahbah  al-zuhaili, ushul fiqih hal : 285
[6]Muhammad ma’sum zein, ilmu ushul fiqih, jombang-jatim, darul hikmah, hal :275
[7] Abdul wahab kholaf, ushul fiqih hal : 168

Tidak ada komentar:

Posting Komentar